Tugas Pokok dan Fungsi

Fungsi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi adalah sebagai berikut: 

  1. menetapkan kebijakan pengawasan dan penjaminan mutu internal;
  2. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik;
  3. menyusun laporan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik; 
  4. memberikan saran dan pertimbangan mengenai perbaikan kegiatan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik.

Selanjutnya Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan sistem pengawasan dan penjaminan mutu yang meliputi:

  1. penetapan standar, penyusunan dokumen standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar;
  2. peningkatan standar mutu akademik dan non-akademik yang dilakukan oleh setiap unit kerja di lingkungan Universitas AKPRIND Indonesia sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja yang akan ditetapkan kemudian;
  3. membantu dan memastikan tercapainya target peringkat akreditasi institusi serta program studi berjalan dengan baik.