Fungsi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi adalah sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan pengawasan dan penjaminan mutu internal;
- melakukan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik;
- menyusun laporan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik;
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai perbaikan kegiatan pengawasan dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non-akademik.
Selanjutnya Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan sistem pengawasan dan penjaminan mutu yang meliputi:
- penetapan standar, penyusunan dokumen standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar;
- peningkatan standar mutu akademik dan non-akademik yang dilakukan oleh setiap unit kerja di lingkungan Universitas AKPRIND Indonesia sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja yang akan ditetapkan kemudian;
- membantu dan memastikan tercapainya target peringkat akreditasi institusi serta program studi berjalan dengan baik.