Ketua Pelaksana Penjaminan Mutu Ikuti Pelatihan SPMI Untuk Meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu IST AKPRIND

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023 ditetapkan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Perguruan Tinggi (PT) untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dan fleksibel. Oleh karena itu, PT diharapkan dapat beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan. Selain itu PT perlu menetapkan perangkat serta mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMImelalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). 

Untuk dapat mempersiapkan pengimplementasian Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, IST AKPRIND Yogyakrta mengirimkan satu perwakilan yaitu Kepala Pusat Pelaksana Penjaminan Mutu Nur Rahmawati, S.E., MBA.  untuk mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) selama dua hari pada tanggal 12 dan 13 Desember 2023, bertempat di ruang meeting Hotel Grand Rohan Yogyakarta Kegiatan dilaksanakan secara penuh mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Pemateri kegiatan berasal dari Kantor Jaminan Mutu (Jamitu.id) yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada. Jumlah peserta sebanyak 36 orang yang terdiri dari berbagai dosen dari seluruh Indonesia. Teknik pelaksanaan pelatihan adalah:

1. Hari pertama setiap narasumber menyampaikan materi yang terdiri atas:

  • Kebijakan Nasional SPM Dikti dan SPMI oleh Bapak Prof. Dr. Hartanto Nugroho, M.Agr. 
  • Hubungan SPMI dan SPME oleh Bapak Ir. M. Waziz Wildan, M.Sc, Ph.D, IPU
  • Implementasi SPMI oleh Bapak Prof. Dr. Leni Sophia Heliani, M.Sc.

2. Hari kedua adalah diskusi dan kerja kelompok:

  • Penyusunan Dokumen Akademik dibumbing oleh Bapak Prof. Dr. Hartanto Nugroho, M.Agr. 
  • Penyusunan Dokumen Mutu dibimbing oleh Ibu Prof. Dr. Ir. Retno Indrati, M.Sc.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah LPM akan melakukan evaluasi kembali dokumen mutu dan memastikan keabsahan data Institut yang ada pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sesuai dengan arahan yang disampaikan narasumber dan berpedoman kepada peraturan menteri yang baru.

Leave a Reply