Dalam rangka peningkatan Mutu IST AKPRIND, LPM melakukan AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) Tahun Akademik 2022/2023

Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan. Penjaminan Mutu Internal (PMI) merupakan kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan / continuous improvement, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan), karena itu kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal–internal (internal-horizontal accountability).

Pelaksanaan penjaminan mutu didasarkan atas dokumen, yaitu dokumen akademik sebagai rencana atau standar, dan dokumen mutu sebagai instrumen untuk mencapai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kegiatan audit mutu internal merupakan bagian dari tahapan siklus penjaminan mutu yang harus dilakukan guna memelihara pengendalian internal yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi, dan efektivitas pengendalian tersebut serta mendorong peningkatan pengendalian tersebut serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan.

Imam Sodikin S.T, M.T sebagai Kepala LPM,, menyatakan bahwa Kegiatan audit mutu internal  dengan implementasi standar mutu bertujuan:

  1. Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian dari persyaratan SPMI,
  2. Mengetahui secara pasti ketercapaian suatu kegiatan,
  3. Mengevaluasi efektivitas penerapan implementasi SPMI,
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI untuk peningkatan serta efisiensi,
  5. Pengawasan untuk mengetahui dan memastikan ketersediaan dokumen sebagai instrumen pendukung jalannya SPMI,
  6. Mengetahui ketersediaan informasi tentang pelayanan suatu unit kerja yang telah dilakukan yang akan bermanfaat bagi seluruh staf maupun pihak lain,
  7. Melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) ini dilaksanakan TA akademik 2023 dilaksanakan pada 6-16 November 2023 oleh tim Auditor. AMI ini berbeda dengan pelaksanaan AMI TA sebelumnya, Dimana AMI tahun ini menggunakan instrument akreditasi LAM masing-masing Prodi. Selain itu juga telah memanfaatkan aplikasi Sistem Penjaminan Mutu (SIJAMU). Detaul jadwal pelaksanaan dan nama Auditor adalah sebagai berikut:

Leave a Reply