Berita Terbaru
LPM terus meningkatkan kualitas AMI dengan mengikuti pelatihan Auditor Mutu Internal oleh SPMRU UGM
Perubahan paradigma Siklus PPEPP tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 68 ayat 1 (c.) yang menyebutkan “Evaluasi Pemenuhan Standar Perguruan Tinggi” sehingga
Ketua Pelaksana Penjaminan Mutu Ikuti Pelatihan SPMI Untuk Meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu IST AKPRIND
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023 ditetapkan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Perguruan Tinggi (PT) untuk
LPM IST AKPRIND Yogyakarta Adakan Workshop Penyusunan Kurikulum OBE dan Strategi Akreditasi Unggul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menuntut setiap Perguruan tinggi (PT) untnuk meningkatan
LPM Ikuti Pendampingan Pelaporan SPMI KEMDIKBUD
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) memiliki tujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi” yang selanjutnya disingkat (SPMR)
Kontak
Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi
Universitas AKPRIND Indonesia
Kampus 1
Jl. Kalisahak No.28
Yogyakarta. Telp.0274-563029
Kampus 2
Jl. I Dewa Nyoman Oka No.32,
Yogyakarta. Telp. 0274-561338
Kampus 3
Jl. Bimasakti No.3 Pengok,
Yogyakarta. Telp. 0274-544504